Mengapa
Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia?
Sebenarnya koperasi bukannya
sulit untuk berkembang melainkan dari sisi peminjam atau sipengguna (konsumen).
Dapat dilihat dari segi prinsip yang digunakan para organisasi yang menjalankan
seperti koperasi. Prinsip pada koperasi sekarang ada 3(dua) yakni :
A. Secara umum koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
B. Sedangkan prinsip koperasi
yang terbaru dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
C. Sedangkan di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikan perkoperasian, Kerjasama antar koperasi.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
C. Sedangkan di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikan perkoperasian, Kerjasama antar koperasi.
Dan benar-benar jelas bahwa Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu: mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasioanal, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Jadi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Jadi masalahnya kopersi sulit berkembang karna faktor
manusia atau si pembutuh dengan pemikiran primitif takut akan biaya bunga lebih
besar dari bank umum, persyaratannya sulit, jauh lokasi (jangkauan) koperasi,
pemahaman mereka bahwa kopersi itu hanya untuk peminjaman dana kecil saja.
Bahwa telah dijelaskan menurut Jenis Koperasi
menurut fungsinya diantaranya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Sedangkan kelemahan koperasi menurut saya bukan pada koperasi itu sendiri
tetapi pada teknis pelaksanaan dari koperasi itu sendiri, seperti :
1. Keterbatasan modal Seperti yang
kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi
lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
yang terkumpul terbatas jumlahnya. Kelemahan ini dapat diatasi dengan
a.meningkatkan
jumlah anggota,
b.
Meningkatkan kesadaran dan tingkat kedisiplinan anggota memenuhi kewajibannya
dalam membiayai koperasi
c.
Mengelola usaha dengan baik sehingga mampu memberikan keuntungan yang optimal
bagi pemupukan modal,
d.
Mencari modal penyertaan dan atau modal dari luar baik dari individu,
pemerintah atau perbankan
2. kemampuan manajemen perkoperasian yang buruk Pengelolaan koperasi yang buruk tidak akan
memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi mengakibatkan hal ini dapat
diatasi dengan mengikut sertakan pengurus dalam pendidikan dan pelatihan
koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi atau pihak swasta, selain
itu dapat pula dengan menunjuk pengelola yang profesional di bidangnya.
3. Konflik kepentingan sering terjadi antara pemilik
organisasi dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola
organisasi, padahal seharusnya kepentingan pemiliklah (anggota) yang harus
mendominasi.
Komentar
Posting Komentar