Langsung ke konten utama

ekonomi koperasi (mengapa koperasi sulit berkembang di indonesia)



Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia?
Sebenarnya koperasi bukannya sulit untuk berkembang melainkan dari sisi peminjam atau sipengguna (konsumen). Dapat dilihat dari segi prinsip yang digunakan para organisasi yang menjalankan seperti koperasi. Prinsip pada koperasi sekarang ada 3(dua) yakni :
A.     Secara umum koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  
B. Sedangkan prinsip koperasi yang terbaru dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela pengelolaan yang demokratis,  Partisipasi anggota dalam ekonomi,  Kebebasan dan otonomi,  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
C.    Sedangkan di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikan perkoperasian, Kerjasama antar koperasi.
Dan benar-benar jelas bahwa Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu: mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasioanal, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Jadi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi masalahnya kopersi sulit berkembang karna faktor manusia atau si pembutuh dengan pemikiran primitif takut akan biaya bunga lebih besar dari bank umum, persyaratannya sulit, jauh lokasi (jangkauan) koperasi, pemahaman mereka bahwa kopersi itu hanya untuk peminjaman dana kecil saja.
Bahwa telah dijelaskan menurut Jenis Koperasi menurut fungsinya diantaranya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:  simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Sedangkan kelemahan koperasi menurut saya bukan pada koperasi itu sendiri tetapi pada teknis pelaksanaan dari koperasi itu sendiri, seperti :

1.    Keterbatasan modal Seperti yang kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang terkumpul terbatas jumlahnya. Kelemahan ini dapat diatasi dengan
a.meningkatkan jumlah anggota,  
b. Meningkatkan kesadaran dan tingkat kedisiplinan anggota memenuhi kewajibannya dalam membiayai koperasi
c. Mengelola usaha dengan baik sehingga mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi pemupukan modal,
d. Mencari modal penyertaan dan atau modal dari luar baik dari individu, pemerintah atau perbankan
2.     kemampuan manajemen perkoperasian yang buruk Pengelolaan koperasi yang buruk tidak akan memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi mengakibatkan hal ini dapat diatasi dengan mengikut sertakan pengurus dalam pendidikan dan pelatihan koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi atau pihak swasta, selain itu dapat pula dengan menunjuk pengelola yang profesional di bidangnya.
3.   Konflik kepentingan sering terjadi antara pemilik organisasi  dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, padahal seharusnya kepentingan pemiliklah (anggota) yang harus mendominasi.

Komentar