Seandainya Saya
Jadi Mentri Koperasi??
Saya akan
membangun atau merenovasikan kegiata-kegiatan yang ada menjadi lebih baru, dan
menetapkan peraturan kebijakan yang sesuai dengan peraturan undamg-undang yang
ada di indonesia yakni berbunyi :
UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:
o mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
dan masyarakat,
o berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
o memperkokoh perekonomian rakyat,
o mengembangkan perekonomian nasional,
o serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Dan akan mengembangkan pemahaman yang lebih jelas lagi
pada masyarakat bahwa badan usaha
merupakan yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Lebih jelas bahwa Koperasi sekarang sudah tidak asing
di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang
berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi
produksi, dan lain sebagainya.
Seiring
berjalannya waktu, koperasi di Indonesiapun semakin berkembang. Dari yang dulu
bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di
Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena
memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.
Diantara berikut kelebihan dan kebijkan yang saya
ganti untuk kesejahteraan masyarakat dan merubah pandangan masyarakat agar
lebih menggerti dan memahami tentang kopersi itu m,empermudah urusan mereka
bukan memepersulit mereka.
Contoh kebijakannya yakni:
v Hal-hal Bersifat terbuka dan sukarela.
v Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
v Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan
berdasarkan besarnya modal
v Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia yang memepersulit
mereka:
v Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas,
maksudnya tidak ada lagi kebijakan seperti itu melainkan saya akan memuaskan
kebutuhan mereka selagi sesuai dengan persyaratan yang ada.
v Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
Saya akan menyeleksi lagi dan mengatur kebijakan dalam mengelola dengan tegas.
v Pengurus kadang-kadang tidak jujur dan terkadang
kelemahan dalam pengkerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan maka akan
dibuat peraturan yang lebih berat dan tegas lagi bagi karyawan yang tidak patuh
agar tidak ada penyimpangan guna untuk membangun kenyamanan bagi si konsumen baik
untuk menyimpan uangnya dan memakai uang tersebut (simpan-pinjam),
v Dan akan menselektif lagi pekerjaan pada pihak-pihak
supaya menggurangi kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya yang akan berbuat curang atau tidak
sesuai dengan yang ada.
Sumber
yang diambil dari:
http://spanjiw.blogspot.com/2011/12/kelebihan-dan-kelemahan-koperasi.html
e-book gunadarma
e-book gunadarma
Komentar
Posting Komentar