Langsung ke konten utama

ekonomi koperasi ( seandainya saya jadi mentri koperasi??)

Seandainya Saya Jadi Mentri Koperasi??
Saya akan membangun atau merenovasikan kegiata-kegiatan yang ada menjadi lebih baru, dan menetapkan peraturan kebijakan yang sesuai dengan peraturan undamg-undang yang ada di indonesia yakni berbunyi :
 UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·                      Kemandirian
·                      Pendidikan perkoperasian
·                      Kerjasama antar koperasi
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:
o   mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
o   berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
o   memperkokoh perekonomian rakyat,
o   mengembangkan perekonomian nasional,
o   serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Dan akan mengembangkan pemahaman yang lebih jelas lagi pada masyarakat bahwa badan usaha merupakan  yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Lebih jelas bahwa Koperasi sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya.
 Seiring berjalannya waktu, koperasi di Indonesiapun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.
Diantara berikut kelebihan dan kebijkan yang saya ganti untuk kesejahteraan masyarakat dan merubah pandangan masyarakat agar lebih menggerti dan memahami tentang kopersi itu m,empermudah urusan mereka bukan memepersulit mereka.

Contoh kebijakannya yakni:
v Hal-hal  Bersifat terbuka dan sukarela.
v Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
v Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
v Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia yang memepersulit mereka:
v Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas, maksudnya tidak ada lagi kebijakan seperti itu melainkan saya akan memuaskan kebutuhan mereka selagi sesuai dengan persyaratan yang ada.
v Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi. Saya akan menyeleksi lagi dan mengatur kebijakan dalam mengelola dengan tegas.
v  Pengurus kadang-kadang tidak jujur dan terkadang kelemahan dalam pengkerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan maka akan dibuat peraturan yang lebih berat dan tegas lagi bagi karyawan yang tidak patuh agar tidak ada penyimpangan guna untuk membangun kenyamanan bagi si konsumen baik untuk menyimpan uangnya dan memakai uang tersebut (simpan-pinjam),
v Dan akan menselektif lagi pekerjaan pada pihak-pihak supaya menggurangi kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya yang akan berbuat curang atau tidak sesuai dengan yang ada.














Sumber yang diambil dari:
http://spanjiw.blogspot.com/2011/12/kelebihan-dan-kelemahan-koperasi.html
e-book gunadarma



Komentar