Dewan
Pimpimpinan adalah anggota yang dipilih dan dipercaya untuk memimpin serta
mengelola Koperasi Kredit. Oleh karena itu Dewan Pimpinan sebagai penanggung
jawab manajemen organisasi. Yang senantiasa konsisten harus menerapkan tahapan
manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi dan
pengarahan dalam melaksanakan fungsinya.
Dewan
Pimpinan adalah para pengurus itu sendiri, yaitu Ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus lainnya.
A. Fungsi
pengurus yaitu sebagai Wali anggota,
a. Pengurus
selalu senantiasa mewakili koperasi manakala tindakan hukum perlu diambil.
Misalnya mewakili koperasi di pengadilan, menjalankan bak sita terhadap barang
jaminan seorang peminjam.
b. Pengurus
selalu mewakili anggota untuk mengendalikan kekayaan koperasi sehingga dapat
melindungi simpanan anggota dan mencegah terjadinya penggelapan di dalam tubuh
koperasi.
B. penjamin
kelangsungan hidup koperasi
a. memelihara
hubungan yang kohesif dengan sesama anggota dewan
b. mengadakan
kerjasama antar koperasi
c. senantiasa
menjalin hubungan dengan masyarakat dimana koperasi itu berada
d. membina
semangat kerjasama, dedikasi dan gairah bekerja.
e. Memberikan
informasi yang mutahir
f. Membuat
rencana kerja jangka panjang yang realistik dan memiliki wawasan yang
prospektif.
C. Pengambilan
keputusan.
a. Dewan
Pimpinan atau pengurus memiliki wewanang penuh dan kemampuan untuk mengambilan
keputusan inti.
b. Pola
Kebijakan, khususnya poljak umum, poljak keuangan dan poljak tata usaha atau
admnistrasi.
c. Poljak
tersebut harus menjamin efektivitas pencapaian sasaran, keamanan keuangan serta
ketertiban admnistrasi organisai koperas
Tanggung
jawab pengurus
·
Terlaksananya program kerja dengan
pembagiaan kerja serta pendelegasian wewenang yang profesional dan jelas.
·
Kepengurusan berfungsi secara
profesional sesuai poljak yang telah di tentukan.
·
Terwujudnya ketertiban adm pengelolaan
serta pengamanan keuangan kopdit.
·
Adanya kebijakan yang menyangkut :
a. Keanggotaan
b. Simpanan
c. Pinjam
dan Jaminan
d. Kekekalan
hidup koperasi kredit
2. Fungsi
pengawasan
Pengawasan merupakan perangkat dalam kopdit dan
berada pada eselon pimpinan. Namun pengawasan tidak termasuk dalam dewan
pimpinan. Seperti halnya pengurus, pengawasan juga diangkat oleh rapat anggota.
Beberapa fungsi pengawasan dalam kopdit antara lain
1. Fungsi
Audit
2. Fungsi
Konsultasi
3. Fungsi
atas tanggung jawab Manajemen Pengawasan.
Untuk
menjalankan tugas tersebut maka diperlukan criteria bagi anggota yang menduduki
jabatan sebagai pengawasan.
Keteria
tersebut meliputi :
a. Anggota
kopdit baik pria dan wanita.
b. Dipercaya
dan dipilih oleh anggota
c. Adanya
kesediaan, kemauan dan waktu
d. Mempunyai
kemampuan dan keterampilan dibidang manajemen pengawasan, keuangan dan
organisasi.
3. Tanggung
jawab Pengawsan
Pengawasan bertanggung jawab secara langsung kepada
rapat anggota. Sebagai kepanjangan tangan anggota, pengawas juga punya hak
untuk menskors para pengurus yang tidak cakap dalam melaksanakan tugas
kepenggurusan. Secara periode pengawasan melakukan pemeriksaan sebagai berikut
:
a. Memeriksa
poljak pengurus apkah sesuai dengan AD/ART.
b. Memeriksa
pembukuan tahunan (annual audit)
c. Mencocokan
buku anggota dengan KSPA
d. Menguasai
isi AD/ART kopdit
e. Mengadakan
penilaian terhadap kesehatan kopdit
4. Metode
kerja pengawasan
Dalam
melaksanakan tugas pengawasan, pengawas selalu menghindari sidak. Hal ini
dilakukan karena dalam kopdit pengawasan bukan polisi tetapi dokter. Pengawasan
mendiagnose penyakit dalam kopdit dan memberikan resep pemulihannya. Pengawasan
juga merupakan sahabat dekat dari bendahara.
a. Menyusun
rencana kerja pengawasan
b. Pembagian
kerja antar pengawasan
c. Membuat
jadwal pengawasan
d. Melaksanakan
pengawasan dengan penuh tanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar