sejarah kopdit di indonesia
Gerakan
koperasi simpan pinjam (KOSIPA) masuk di
indonesia sekitar tahun 1950. Pemerintah ikut memprakarsai kosipa pada
tahun 1955 samapai dengan tahun 1959. Tahun 1950 inflasi melanda indonesia.
Kosipa banyak yang lumpuh dan berahli menjadi koperasi konsumsi yang banyak
berspekulasi uang. Akhirnya kosipa tak terdengar dan yang bermunculan adalah
koperasi adalah Koperasi Serba Usaha yang kini dikenal bernama KSU.
Tahun
1967 kondisi ekonomi negara kita cenderung stabil. Pemikiran membentuk Koperasi
Kredit (CU) terlintas kembali. Para penggerak Kopdit segera menghubungi World
Council of Credit unions (WOCCU) yang berpusat di kanada dan mendapat tanggapan
positif. ME. AA. Bailey diutus oleh WOCCUke indonesia dan Kopdit kembali di
perkenakan untuk mengetaskan masyarakat marginal.
Pada
awal tahun 1970 Romo Albrech K Arbie, SI yang dikenal sebagai Romo Karim
melopori untuk membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO). Setahun kemudian
Romo Karim mengangkat drs. Robby Tulus sebagai managing Director. CUCO
berfungsi untuk membimbing, konsultan, penyediaan bahan pendidikan dan
pelatihan. Menyusun program dan merintis membentuk BK3D (Biro Konsultansi
Koperasi Daerah) di seluruh indonesia yang dikenal sebagai PUSKOPDIT. Yamg
beranggotakan Kopdit-Kopdit. Untuk mendapatkan legalitas, Dirjen Kop Depnaker
Transkop, Ir. Ibnoe Soedjono, menaugi CUCO dengan UU No. 12 tahun 1967, atas
permohonan CUCO. Dirjen Koperasi memberikan masa inkubasi selama 5 tahun kepada
CUCO untuk mengembangkan Copdit di indonesia.
Masa
inkubasi berakhir dengan diadakannya Konferensi Koperasi kredit bulan Agustus
1976 di Bandungan Ambarawa Jateng. Sejak itulah nama Credit Union diganti
dengan Koperasi Kredit disingkat kopdit. Sedangkan COCU diterjemahkan menjadi
Biro Konsultan Koperasi Kredit (BK3).
KOPDIT
Kopdit
adalah satu satunya koperasi di indonesia yang tidak pernah mengharapkan
bantuaan modal dari pemerintah. Modalnya dihimpun dari anggotanya sendiri
secara swadaya. Degan demikian pemerintah tidak bisa intervensikedalam kopdit.
Kopdit bemula dari pendidikan, berkembang dengan pendidikan dan dikontrol
dengan pendidikan. Untuk masuk menjadi anggota Kopdit harus mengikuti PDMK.
Koperasi
Kredit CU. Melati
Jln
. AR Hakim Gg. Turi I No. 29D. Depok 16422
Badan
Hukum :116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
Asal
mu Asal CU
CREDIT
UNION lahir di bulan Desember 1990 di kota Quebec Negara Kanada, oleh Alphonsus
Desjardins. Lalu menyebar keseluruh dunia. Yaitu USA – EROPA – ASIA. Tahun 1910
terbentuklah WOCCU di kota Winsconsin, USA. Tahun 1970 Credit Union resmi
berdiri di indonesia oleh Romo Karim Arbi SJ, dengan nama CUCO INDONESIA ( CU
Central of Indonesia) di jakarta. Tahun
1990 Credit Union di Depok berdiri dengan nama CU Melati
Koperasi Kredit Melati (Credit
Union) Melati :
Visi
Kopdit
CU Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya
modal berdasarkan nilai-nilai jatidiri Koperasi.
Misi
1. Membantu
terciptanya lapangan pekerjaan bagi anggota.
2. Mengingkatkan
bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai
3. Memperkokoh
struktur organisasi kopdit degan pelayanan di segala bidang.
Tujuan
·
Terwujudnya kepercayaan masyarakat
terhadap Kopdit CU Melati
·
Tercapainya pangsa pasar Kopdit CU
Melati
·
Terwujudnya pengembangan organisasi
pemasaran
·
Terlaksanannya deversifikasi
produk-produk Kopdit
·
Terus di pertahankannya produk-produk
inti Kopdit
·
Tersesuainya peralatan operasi agar bisa
mengikuti perkembangan teknologi
·
Terwujudnya peningkatan SHU bagi Kopdit
·
Tercapainya Rasio-rasio PEARLS
·
Terealisasinya tingkat potensi sumber
daya manusia yang potensial & inovatif
·
Terwujudnya tempat pelayanan anggota
(TPA)
Motto Kopdit Melati
Teratur
Menabung – Bijak Meminjam – Tertib Mengangsur
Sejarah
Koperasi Kredit CU Melati di Depok
Lebih
dari 8 tahun (tahun 2004 – 2011) memakai AD-ART yang dibuat oleh kantor
Koperasi & UKM, meskipun kopdit
sudah lama di gunakan.
Namun
sejak terdapat surat edaran Mentri Koperasi dan UKM No. 98/KEP/K.UKM.IX/2004
tertanggal 24 januari 2001, yang mengharuskan anggaran dasar koperasi perlu
bernotaris maka selama bertahun-tahun kita berbenah diri untuk menggubanya
dengan cara merevisi hal-hal yang perlu.
Barulah,
pada tanggal 23 febuari 2012 dengan akta notaris Zetsplayers Tarigan SH, Sp. N
bernomor 15, berhasil memiliki anggaran dasar kopdit yang cukup lengkap. Degan
pencantuman hal-hal yang mendasr di kopdit yaitu :
a. Kopdit
perlu memiliki jati diri yang mendunia
b. Kopdit
memiliki ikatan pemersatuan daerah dan nasional/GGKI
c. Kopdit
di kelola secara modern, sejajar dengan usaha keuangan yang lain (Bank BPR,
dll)
Terdapat
3 tujuan utama untuk merevisi AD yang dahulu terutama :
1. Surat
edaran menteri Koperasi & UKM No. 98/KEP/K.UKM/IX/2004 tertanggal 24
september 2004 yang mengharuskan AD Koperasi perlu notaris yang disumpah negara
2. Kopdit
CU Melati memerlukan hal (1) guna memenuhi segala yang berhubungan dengan
permintaan lembaga keuangan, notaris, pemerintah, dll.
3. Kopdit
CU Melati, perlu merevisi AD-ART agar sesuai dengan jati diri koperasi (1995)
dan tuntunan dari WOCCU tentang dan penyesuaian diri untuk RENSTRA sampai tahun
2020.
Program-program yang telah Kopdit
CU Melati laksanakan sebagai berikut :
a. Kopdit
CU Melati ikut program DEPERMA No. 650
b. Membayar
solidaritas tiap tahun
c. Setiap
bulan ikut program pendidikan
d. Kopdit
CU Melati ikut program SPD No. 085
e. Pembukuan
Kopdit CU Melati diaudit Puskopdit Bogor Banten
Paradigma baru yang dibangun Kopdit
CU Melati yaitu :
a. Kopdit
mengajak anggota untuk menambah anggota baru
b. Melayani
anggota secara harian
c. Memiliki
tempat pelayanan yang tetap dan memiliki manajer beserta staffnya
d. Taat
pada pola kebijakan dan uraian tugas yang jelas
e. Patuh
kepada lima wajib secara konsekwen
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
penjelasan aspek pada pemasaran dalam
segment pasar, daerah pemasaran, kondisi persaingan dan lain-lain di
Kopdit CU Melati ??
Pembahasan
Segment Pasar (dibahas oleh Halasson Christian O S)
Daerah Pemasaran (dibahas oleh Muhammad Rifky)
Kondisi Persaingan (oleh saya)
Segment Pasar (dibahas oleh Halasson Christian O S)
Daerah Pemasaran (dibahas oleh Muhammad Rifky)
Kondisi Persaingan (oleh saya)
Pengertian
dari kamus bahasa indonesia :
kondisi /kon·di·si/ n = persyaratan; keadaan;
Kondisi
dibagi menjadi 2 arti maksudnya : keadaan
baik atau lancar dan tersendatnya perjalanan ekonomi,
persaingan /per·sa·ing·an/ n 1 perihal bersaing; konkurensi
di antara sesama pedagang
bermodal kecil tidak akan menguntungkan mereka; usaha
memperlihatkan keunggulan masing-masing yg dilakukan oleh perseorangan
(perusahaan, negara) pd bidang perdagangan, produksi, persenjataan, dsb;- bebas usaha
memperlihatkan keunggulan masing-masing tanpa ketentuan yg mengikat; - culas usaha memperlihatkan keunggulan masing-masing
secara tidak jujur; - harga persaingan
dl menentukan harga barang dagangan yg dilakukan oleh pedagang sbg upaya untuk
merebut pasaran dan memukul saingan dagangnya;
PENGERTlAN PEMASARAN
Sebagaiman kita ketahui
bahwa kegiatan pemasaran adalah berbeda denganpenjualan, transaksi
ataupun perdagangan.
Pemsaran adalah pelaksanaan dunia usaha yang mengaarahkan arusbarang- barang dan jasa-jasa dari produsen ke konsumen atau pihak pemakai. Defenisi ini hanya
menekankan aspek distribusi ketimbang kegiatan
pemasaran. Sedangkan fungsi-fungsi lain tidak diperlihatkan, sehingga kita tidak memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang pemasaran.
Sedangkan definisi lain, dikemukakan oleh
Philip Kotler dalam bukunya Marketing Management Analysis,
Planning, and
Control, mengartikan pemasaran
secara lebih luas,yaitu: Pemasaran adalah: Suatu proses sosial, dimana individu
dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka inginkan
dengan menciptakan dan mempertahankan produk dan nilai dengan individu dan
kelompoklainnya.
jadi, aspek yang mempengaruhi kondisi persaingan pemasaran adalah suatu kegiatan dengan adanya penjualan dan berkaitan dengan pelaksanaanya guna menggarahkan kondisi arus barang-barang ke dalam pasar untung mengalami persaingan yang digunakan konsumen
Komentar
Posting Komentar