Sebelumnya
kiata simak nyukkkk, !!!!!!!!!
Maksud dari
sukoguru apa siiii, tujuannnnn nya apaaaaa ????? (^_^) ........
Nahhhh,
kita bahas nyuukkk......
Membangun
sukoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang
tangguh, menumbuhkan badan swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap
secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi pembangunan untuk
mewujudkan sebesar – besarnya kemakmuran rakyat banyak.
Karena
pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar
seperti di maksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 Beserta penjelasannya, memang
sangat diperlukan. Apalagi, dalam
menghadapi berbagi perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan
datang.
Seperti
telah kita sadari bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan
perekonomian yang berlandaskan trilogi pembangunan setidak-tidaknya terdapat
tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi,
yaitu :
1.
Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi
proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2.
Mempercepat pemerataan yang makin mendesak
mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3.
Memelihara kesinambungan kegiatan yang stabil dan
dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya kendala yang menghambat
upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.
Artinya :
Pasal
33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua,
di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasrkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi :
1.
Sebagai sukoguru perekonomian nasional, dan
2.
Sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.
Menurut kamus
umum lengkap karangan Wojowasito (1982), arti dari sukoguru adalah pilar atau
tiang.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagi pilar atau “penyangga
utama” atau “tulang punggung’ perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari
sisi badan usahanya atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam
sistem perekonomian nasional yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Koperasi (BUK)
3.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Sudah belum
maksudnya........
Masih belum
yahhh, (iyah, sudah kita simak lagi nyukkk.....)
UUD 1945
pasal 33 memandang koperasi sebagai sukoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasiaan. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut,
koperasi dijadikan sebagai sukoguru perekonomian nasional karena :
1.
Koperasi mendidik sikap Self-Helping
2.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan diri atau
golongan sendiri.
3.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4.
Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9
asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu :
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
2.
Asas manfaat
3.
Asas Demokrasi Pancasila
4.
Asas Adil dan Merata
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam Perikehidupan.
6.
Asas Kesadaran Hukum
7.
Asas Kemandirian
8.
Asas Kejuangan
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Komentar
Posting Komentar