Langsung ke konten utama

Matkul Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 1)

Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
R.M. Panggabean
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140

Abstrak
Penerapan perjanjian standar sejak awal kelahirannya hingga kini menimbulkan kontroversi baik menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku. Penelitian di fokuskan pada dua permasalahan, yakni keabsahan perjanjian dengan klausul baku dan akibat hukum ketiadaan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi dengan menggunakan bahan hukum baik primer maupun sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan : pertama, perjanjian dengan klausul baku tidak lagi dipersoalkan sah atau tidaknya perjanjian tersebut, tetapi yang lebih penting adalah kewajaran isi klausul baku tersebut. Kedua, secara normatif tidak ada akibat hukum akibat kebebasan berkontrak dalam perjanjian tersebut.

Pendahuluan
Penggunaan kontrak baku menunjukkan pada satu sisi dominasi ekonomi modern oleh badan usaha atau perusahaan. Perusahaan yang menciptakan bentuk kontrak sebagai bagian untuk menstabilkan hubungan pasar eksternal mereka. Alasan keseragaman dan efisien perusahaan telah merumuskan seluruh atau sebagian besar klausul perjanjian secara sepihak.
Penggunaan kontrak baku dalam dunia bisnis menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan pemecahan. Secara tradisional perjanjian terjadi didasarkan pada asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang memiliki kedudukan yang seimbang. Dalam perjanjian sering terjadi negosiasi antara belah pihak. Isi atau syarat perjanjian yang ditentukan secara sepihak oleh pengusaha, maksudnya perjanjian tersebut dari sisi pengusaha sangat mengguntungkan dan disissi konsumen sangat memberatkan atau menimbulkan kerugian.
Dari awal adanya penerapan perjanjian standar menimbulkan kontroversi baik menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku, namun setelah kini berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan masalah keabsahan mulai terjawab.
Isi yaitu : masyarakat menginginkan perjanjian atau kontrak tetap menjunjung asas-asas universal yang berlaku dalam hukum kontrak. Maksudnya, asas kebebasan berkontrak yang dimana kebebasan memilih hukum yang berlaku dan penentuaannya berdasarkan yurisdiksi. Karena hal ini menunjukkan bahwa adanya hukum yang tegas mengenai pelanggaran klausul-klausul baku yang tidak adil ya ng sering dipakai oleh pelaku usaha untuk menekan konsumen.

Daftar Pustaka
Darus Badrulzaman,Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumi, Bandung, 1994.
____, Kompilikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
____, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.
Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik dan Keputusan Dalam Perjanjian, Badan Penerbitan UNDIP, Semarang, 1986.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.
Remy Sjahdeini, Sultan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir di Indonesia, Jakarta, Bandung, 1993.
Satrio,J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
____, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing course Notaris, Pembahasan Ihwal Kebebasan Berkontrak”, News Letter No. 13/IV/Juni, 1993.
____, “Kontrak Standar dalam Teori dan Praktek”, Varia Paradilan, Tahun IX, No. 103, April 1994.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausul Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.

Daftar Nama anggota kelompok :
1.     Halasson Christian O S              (28212139)
2.    Junian Rahmat                          (24212004)
3.    Norita                                      (25212372)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal-Soal dala Akuntansi Perbankan

1.       Tn. Takeshi datang ke Bank Gunadarma bermaksud untuk mencairkan cek sebesar Rp 70 juta yang ia dapat dari temannya sebagai pelunasan hutang. Dia bermaksud memasukkan dana tersebut ke dalam rekening tabungannya sebesar Rp 35 juta dan sisanya ia ambil secara tunai . jawaban : Jurnal Umum : Setoran Kliring                                                 Rp 70.000.000 Tabungan                                                         Rp 35....

Mengatasi URL https tanda X (silang) Merah

Ini merupakan pengalaman pertama saya dalam mengatasi hal ini. Awalnya tiba-tiba saja saya kedatangan tamu untuk menanyakan masalah ini pada saya. Beliau mengatakan https nya dicoret berwarna merah dan itupun kebetulan facebook yang bermasalah. Tidak semua url yang bermasalah karena https dicoret.  Saya mencoba mencari-cari penyebab dan solusinya…  dan untungnya saja ada om google yang bisa membantu mencarikan solusinya. Om google menunjukkan arah pada salah satu blogger yaitu bang-dayat.blogspot.com . Setelah mengetahui informasi dari blog bang-dayat, saya menyimpulkan bahwa penyebab dari https yang dicoret merah adalah karena ketidaksesuaian antara date/time laptop dengan date/time sekarang. Oleh karena itu, perlu diatur date/timenya dengan cara :    Start à Control Panel à Clock, Language and Region à Date and Time  Atur terlebih dahulu Time Zone nya berdasarkan zona waktu tempat tinggal dengan cara klik Change ...

Contoh Soal tentang K Desktop Enviroment dan KFM

1.        Dikenal apakah pada nama maskot KDE ? a.        Konqi b.        Pingguin c.        Merpati d.        King 2.        Siapa yang menggembangkan KDE? a.        Matthias E b.        Platfrom c.        Charles d.        Thomson 3.        Matthias Ettrich adalah seseorang mahasiswa yang menggebangkan KDE dari universitas manakah dia belajar ? a.        Jerman b.        Inggris c.        USA d.        Jepang 4.        KDE adalah singkatan dari ? a.      ...