Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
R.M.
Panggabean
Fakultas
Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl.
Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Abstrak
Penerapan
perjanjian standar sejak awal kelahirannya hingga kini menimbulkan kontroversi
baik menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku. Penelitian di
fokuskan pada dua permasalahan, yakni keabsahan perjanjian dengan klausul baku
dan akibat hukum ketiadaan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini adalah
penelitian yang bersifat normatif yang mengacu kepada peraturan
perundang-undangan dan yurisprudensi dengan menggunakan bahan hukum baik primer
maupun sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan
kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan : pertama,
perjanjian dengan klausul baku tidak lagi dipersoalkan sah atau tidaknya perjanjian
tersebut, tetapi yang lebih penting adalah kewajaran isi klausul baku tersebut.
Kedua, secara normatif tidak ada akibat hukum akibat kebebasan berkontrak dalam
perjanjian tersebut.
Pendahuluan
Penggunaan
kontrak baku menunjukkan pada satu sisi dominasi ekonomi modern oleh badan
usaha atau perusahaan. Perusahaan yang menciptakan bentuk kontrak sebagai
bagian untuk menstabilkan hubungan pasar eksternal mereka. Alasan keseragaman
dan efisien perusahaan telah merumuskan seluruh atau sebagian besar klausul
perjanjian secara sepihak.
Penggunaan
kontrak baku dalam dunia bisnis menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan
pemecahan. Secara tradisional perjanjian terjadi didasarkan pada asas kebebasan
berkontrak di antara dua pihak yang memiliki kedudukan yang seimbang. Dalam
perjanjian sering terjadi negosiasi antara belah pihak. Isi atau syarat
perjanjian yang ditentukan secara sepihak oleh pengusaha, maksudnya perjanjian
tersebut dari sisi pengusaha sangat mengguntungkan dan disissi konsumen sangat
memberatkan atau menimbulkan kerugian.
Dari
awal adanya penerapan perjanjian standar menimbulkan kontroversi baik
menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku, namun setelah kini
berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan masalah keabsahan
mulai terjawab.
Isi
yaitu : masyarakat menginginkan perjanjian atau kontrak tetap menjunjung
asas-asas universal yang berlaku dalam hukum kontrak. Maksudnya, asas kebebasan
berkontrak yang dimana kebebasan memilih hukum yang berlaku dan penentuaannya
berdasarkan yurisdiksi. Karena hal ini menunjukkan bahwa adanya hukum yang
tegas mengenai pelanggaran klausul-klausul baku yang tidak adil ya ng sering
dipakai oleh pelaku usaha untuk menekan konsumen.
Daftar Pustaka
Darus
Badrulzaman,Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumi, Bandung, 1994.
____,
Kompilikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam Kebebasan
Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
____, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca
Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.
Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik dan Keputusan
Dalam Perjanjian, Badan Penerbitan UNDIP, Semarang, 1986.
Prodjodikoro,
Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.
Remy Sjahdeini, Sultan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan
yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,
Institut Bankir di Indonesia, Jakarta, Bandung, 1993.
Satrio,J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul
dari Perjanjian, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
____, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing course
Notaris, Pembahasan Ihwal Kebebasan Berkontrak”, News Letter No. 13/IV/Juni,
1993.
____, “Kontrak Standar dalam Teori dan Praktek”,
Varia Paradilan, Tahun IX, No. 103, April 1994.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan
Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausul Baku Dalam Polis Asuransi
Yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2003.
Subekti,
R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.
Daftar Nama anggota kelompok :
1.
Halasson Christian O S (28212139)
2.
Junian Rahmat (24212004)
3.
Norita (25212372)
Komentar
Posting Komentar