Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
R.M.
Panggabean
Fakultas
Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl.
Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Gabe_police@yahoo.co.id
Hasil
dan Pembahasan
Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
Penentuan
keabsahan kontrak jual beli BTS dituangkan pada perjanjian standar dan harus
dikaji. Yakni, hukum kontrak yang mengatur syarat-syarat pada keabsahan
kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 syarat sahnya suatu
perjanjian, yaitu :
Persyaratan
yang pertama dan kedua berkenaan dengan subjek perjanjian
(1)
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
(2)
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Persyaratan
ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian
(3)
Harus ada suatu hal tertentu; dan
(4)
Harus ada sebab (causa) yang halal.
Pembedaan
dari kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi
hukumnya (nieteg, null and void ab intitio) dan dapat dibatalkanya
(vernietigbaar, voidable) suatu perjanjian. Maksud dan tujuan sebuah perjanjian
yang batal demi hukum adalah perjanjian sejak semula sudah batal, dan hukum
menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Sedangkan perjanjian yang dapat
dibatalkan adalah sepanjang perjanjjian tersebut belum atau tidak dibatalkan
pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku.
Di
mata pakar hukum Indonesia umumnya berpendapat bahwa apabila persyaratan
subjektif perjanjian yang tidak dipenuhi tidak mengakibatkan batalnya
perjanjian, tetapi hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Sedangkan
persyaratan berdasarkan objek perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian
tersebut batal demi hukum.
Kata
sepakat dalam perjanjian adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para
pihak di dalam perjanjian. Kehendak yang dimaksud harus dinyatakan bagi pihak
yang lain dan dapat dimengerti oleh pihak tersebut.
Contoh
menurut para ahli mengatakan J. Satrio menyebutkan ada beberapa cara untuk mengemukkan
kehendak tersebut yakni, secara tegas, tertulis, dengan tanda, diam-diam.
Kata
sepakat dianggap tidak ada jika terjadi yaitu : paksaan, adanya kesesatan dan
keliruan, adanya penipuan.
Daftar Pustaka
Darus
Badrulzaman,Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumi, Bandung, 1994.
____,
Kompilikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam Kebebasan
Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
____, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca
Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.
Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik dan Keputusan
Dalam Perjanjian, Badan Penerbitan UNDIP, Semarang, 1986.
Prodjodikoro,
Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.
Remy Sjahdeini, Sultan, Kebebasan Berkontrak dan
Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di
Indonesia, Institut Bankir di Indonesia, Jakarta, Bandung, 1993.
Satrio,J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul
dari Perjanjian, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
____, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing course
Notaris, Pembahasan Ihwal Kebebasan Berkontrak”, News Letter No. 13/IV/Juni,
1993.
____, “Kontrak Standar dalam Teori dan Praktek”,
Varia Paradilan, Tahun IX, No. 103, April 1994.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan
Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausul Baku Dalam Polis Asuransi
Yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2003.
Subekti,
R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.
Daftar Nama anggota kelompok :
1.
Halasson Christian O S (28212139)
2.
Junian Rahmat (24212004)
3.
Norita (25212372)
Komentar
Posting Komentar