Langsung ke konten utama

Matkul Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 2)

Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
R.M. Panggabean
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Gabe_police@yahoo.co.id

Hasil dan Pembahasan
Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
Penentuan keabsahan kontrak jual beli BTS dituangkan pada perjanjian standar dan harus dikaji. Yakni, hukum kontrak yang mengatur syarat-syarat pada keabsahan kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengan subjek perjanjian
(1) Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
(2) Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Persyaratan ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian
(3) Harus ada suatu hal tertentu; dan
(4) Harus ada sebab (causa) yang halal.
Pembedaan dari kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg, null and void ab intitio) dan dapat dibatalkanya (vernietigbaar, voidable) suatu perjanjian. Maksud dan tujuan sebuah perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian sejak semula sudah batal, dan hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Sedangkan perjanjian yang dapat dibatalkan adalah sepanjang perjanjjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku.
Di mata pakar hukum Indonesia umumnya berpendapat bahwa apabila persyaratan subjektif perjanjian yang tidak dipenuhi tidak mengakibatkan batalnya perjanjian, tetapi hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Sedangkan persyaratan berdasarkan objek perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Kata sepakat dalam perjanjian adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian. Kehendak yang dimaksud harus dinyatakan bagi pihak yang lain dan dapat dimengerti oleh pihak tersebut.
Contoh menurut para ahli mengatakan J. Satrio menyebutkan ada beberapa cara untuk mengemukkan kehendak tersebut yakni, secara tegas, tertulis, dengan tanda, diam-diam.
Kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi yaitu : paksaan, adanya kesesatan dan keliruan, adanya penipuan.

Daftar Pustaka
Darus Badrulzaman,Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumi, Bandung, 1994.
____, Kompilikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
____, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.
Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik dan Keputusan Dalam Perjanjian, Badan Penerbitan UNDIP, Semarang, 1986.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.
Remy Sjahdeini, Sultan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir di Indonesia, Jakarta, Bandung, 1993.
Satrio,J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
____, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing course Notaris, Pembahasan Ihwal Kebebasan Berkontrak”, News Letter No. 13/IV/Juni, 1993.
____, “Kontrak Standar dalam Teori dan Praktek”, Varia Paradilan, Tahun IX, No. 103, April 1994.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausul Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.

Daftar Nama anggota kelompok :
1.     Halasson Christian O S              (28212139)
2.    Junian Rahmat                          (24212004)
3.    Norita                                      (25212372)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal-Soal dala Akuntansi Perbankan

1.       Tn. Takeshi datang ke Bank Gunadarma bermaksud untuk mencairkan cek sebesar Rp 70 juta yang ia dapat dari temannya sebagai pelunasan hutang. Dia bermaksud memasukkan dana tersebut ke dalam rekening tabungannya sebesar Rp 35 juta dan sisanya ia ambil secara tunai . jawaban : Jurnal Umum : Setoran Kliring                                                 Rp 70.000.000 Tabungan                                                         Rp 35....

Mengatasi URL https tanda X (silang) Merah

Ini merupakan pengalaman pertama saya dalam mengatasi hal ini. Awalnya tiba-tiba saja saya kedatangan tamu untuk menanyakan masalah ini pada saya. Beliau mengatakan https nya dicoret berwarna merah dan itupun kebetulan facebook yang bermasalah. Tidak semua url yang bermasalah karena https dicoret.  Saya mencoba mencari-cari penyebab dan solusinya…  dan untungnya saja ada om google yang bisa membantu mencarikan solusinya. Om google menunjukkan arah pada salah satu blogger yaitu bang-dayat.blogspot.com . Setelah mengetahui informasi dari blog bang-dayat, saya menyimpulkan bahwa penyebab dari https yang dicoret merah adalah karena ketidaksesuaian antara date/time laptop dengan date/time sekarang. Oleh karena itu, perlu diatur date/timenya dengan cara :    Start à Control Panel à Clock, Language and Region à Date and Time  Atur terlebih dahulu Time Zone nya berdasarkan zona waktu tempat tinggal dengan cara klik Change ...

Contoh Soal tentang K Desktop Enviroment dan KFM

1.        Dikenal apakah pada nama maskot KDE ? a.        Konqi b.        Pingguin c.        Merpati d.        King 2.        Siapa yang menggembangkan KDE? a.        Matthias E b.        Platfrom c.        Charles d.        Thomson 3.        Matthias Ettrich adalah seseorang mahasiswa yang menggebangkan KDE dari universitas manakah dia belajar ? a.        Jerman b.        Inggris c.        USA d.        Jepang 4.        KDE adalah singkatan dari ? a.      ...