Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
R.M.
Panggabean
Fakultas
Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl.
Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Gabe_police@yahoo.co.id
Akibat Hukum Kontrak yang Tidak Menerapkan
Kebebasan Berkontrak
Persyaratan
kata sepakat di antara pihak mengadakan perjanjian, mengakibatkan kedua belah
pihak haruslah mempunyai kebebasan untuk menyatakan kehendaknya. Karena para
pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat
bagi perwujudan kehendak tersebut.
Contohnya
pembatasan daya kerja atas kebebasan berkontrak, masih longgar. Sehingga
menimbulkan keadaan yang tak terbatas lagi, yang akhirnya ajang perebutan dominasi antara para pihak.
Karena
perkembangan menimbulkan perjanjian berat sebelah atau timpang, maka di pasal
1313 KUHPerdata memberika penjelasan peri hal
apa yang dimaksud dengan suatu perjanjian atau persetujuan. Yaitu, suatu
perbuatan denagn mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lai natau lebih.
Akibat
hukum apabila syarat sahnya kontrak tidak terpenuhi, antara lain :
Batal
demi hukum, bilamana kontrak tersebut tidak memenuhi syarat objektif dari suatu
kontrak, Dapat dibatalkan bilamana kontrak tersebut tidak memenuhi syarat
subjektif dari suatu kontrak, Dijatuhi sanksi administrasi pada para pihak
bilamana suatu kontrak memerlukan izin, dan Putusan pengadilan bilamana
kekuasaan penuh yang dinyatakan adanya pembatalan.
Penutup
Pertama,
sepanjang tidak memenuhi persyaratan
yang dimaksud pasal 1320 KUHPerdata, maka kontrak dengan klausul baku tetap
sah. Kontrak tersebut jika tidak memenuhi syarat subjektif dapat dibatalkan
melalui gugatan pembatalan kontrak ke pengadilan. Kemudian jika berkaitan
dengan persyaratan objektif, maka kontrak batal demi hukum. Dengan demikian,
sekarang ini tidak lagi dipersoalkan sah tidaknya kontrak dengan klausul baku,
tetapi apakah isi perjanjian itu ada yang memuat klausul yang dilarang oleh
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Demikian juga apakah isi kontrak memuat
klausul yang mengandung ketidak rasionalan dan ketidak patutan.
Kedua,
ketentuan hukum kontrak di Indonesia memang menekan bahwa kesepakatan yang
dicapai para pihak sebagai salah satu dasar fundamental pembentukan perjanjian
atau kontrak yang sah haruslah tidak di dasarkan oleh karena adanya paksaan
ataupun penipuan ataupun kekhilafan dari pihak lainnya, dimana bila kesepakatan
tersebut kemudian dibuktikan dicapai oleh upaya yang dimaksud dalam pasal 1321
KUHPerdata tersebut, maka akan memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk
memintakan pembatalan pada kontrak yang telah secara formal disepakati ataupun
ditandatangani oleh para pihak tersebut.
Daftar Pustaka
Darus
Badrulzaman,Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumi, Bandung, 1994.
____,
Kompilikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam Kebebasan
Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
____, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca
Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.
Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik dan Keputusan
Dalam Perjanjian, Badan Penerbitan UNDIP, Semarang, 1986.
Prodjodikoro,
Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.
Remy Sjahdeini, Sultan, Kebebasan Berkontrak dan
Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di
Indonesia, Institut Bankir di Indonesia, Jakarta, Bandung, 1993.
Satrio,J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul
dari Perjanjian, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
____, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing course
Notaris, Pembahasan Ihwal Kebebasan Berkontrak”, News Letter No. 13/IV/Juni,
1993.
____, “Kontrak Standar dalam Teori dan Praktek”,
Varia Paradilan, Tahun IX, No. 103, April 1994.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan
Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausul Baku Dalam Polis Asuransi
Yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2003.
Subekti,
R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.
Daftar Nama anggota kelompok :
1.
Halasson Christian O S (28212139)
2.
Junian Rahmat (24212004)
3.
Norita (25212372)
Komentar
Posting Komentar