Langsung ke konten utama

Matkul Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 3)

Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
R.M. Panggabean
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Gabe_police@yahoo.co.id

Akibat Hukum Kontrak yang Tidak Menerapkan Kebebasan Berkontrak
Persyaratan kata sepakat di antara pihak mengadakan perjanjian, mengakibatkan kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan untuk menyatakan kehendaknya. Karena para pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.
Contohnya pembatasan daya kerja atas kebebasan berkontrak, masih longgar. Sehingga menimbulkan keadaan yang tak terbatas lagi, yang akhirnya  ajang perebutan dominasi antara para pihak.
Karena perkembangan menimbulkan perjanjian berat sebelah atau timpang, maka di pasal 1313 KUHPerdata memberika penjelasan peri hal  apa yang dimaksud dengan suatu perjanjian atau persetujuan. Yaitu, suatu perbuatan denagn mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lai natau lebih.
Akibat hukum apabila syarat sahnya kontrak tidak terpenuhi, antara lain :
Batal demi hukum, bilamana kontrak tersebut tidak memenuhi syarat objektif dari suatu kontrak, Dapat dibatalkan bilamana kontrak tersebut tidak memenuhi syarat subjektif dari suatu kontrak, Dijatuhi sanksi administrasi pada para pihak bilamana suatu kontrak memerlukan izin, dan Putusan pengadilan bilamana kekuasaan penuh yang dinyatakan adanya pembatalan.

Penutup
Pertama, sepanjang tidak memenuhi  persyaratan yang dimaksud pasal 1320 KUHPerdata, maka kontrak dengan klausul baku tetap sah. Kontrak tersebut jika tidak memenuhi syarat subjektif dapat dibatalkan melalui gugatan pembatalan kontrak ke pengadilan. Kemudian jika berkaitan dengan persyaratan objektif, maka kontrak batal demi hukum. Dengan demikian, sekarang ini tidak lagi dipersoalkan sah tidaknya kontrak dengan klausul baku, tetapi apakah isi perjanjian itu ada yang memuat klausul yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Demikian juga apakah isi kontrak memuat klausul yang mengandung ketidak rasionalan dan ketidak patutan.
Kedua, ketentuan hukum kontrak di Indonesia memang menekan bahwa kesepakatan yang dicapai para pihak sebagai salah satu dasar fundamental pembentukan perjanjian atau kontrak yang sah haruslah tidak di dasarkan oleh karena adanya paksaan ataupun penipuan ataupun kekhilafan dari pihak lainnya, dimana bila kesepakatan tersebut kemudian dibuktikan dicapai oleh upaya yang dimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata tersebut, maka akan memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk memintakan pembatalan pada kontrak yang telah secara formal disepakati ataupun ditandatangani oleh para pihak tersebut.

Daftar Pustaka
Darus Badrulzaman,Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumi, Bandung, 1994.
____, Kompilikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
____, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.
Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik dan Keputusan Dalam Perjanjian, Badan Penerbitan UNDIP, Semarang, 1986.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.
Remy Sjahdeini, Sultan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir di Indonesia, Jakarta, Bandung, 1993.
Satrio,J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
____, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing course Notaris, Pembahasan Ihwal Kebebasan Berkontrak”, News Letter No. 13/IV/Juni, 1993.
____, “Kontrak Standar dalam Teori dan Praktek”, Varia Paradilan, Tahun IX, No. 103, April 1994.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausul Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.

Daftar Nama anggota kelompok :
1.     Halasson Christian O S              (28212139)
2.    Junian Rahmat                          (24212004)
3.    Norita                                      (25212372)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal-Soal dala Akuntansi Perbankan

1.       Tn. Takeshi datang ke Bank Gunadarma bermaksud untuk mencairkan cek sebesar Rp 70 juta yang ia dapat dari temannya sebagai pelunasan hutang. Dia bermaksud memasukkan dana tersebut ke dalam rekening tabungannya sebesar Rp 35 juta dan sisanya ia ambil secara tunai . jawaban : Jurnal Umum : Setoran Kliring                                                 Rp 70.000.000 Tabungan                                                         Rp 35....

Mengatasi URL https tanda X (silang) Merah

Ini merupakan pengalaman pertama saya dalam mengatasi hal ini. Awalnya tiba-tiba saja saya kedatangan tamu untuk menanyakan masalah ini pada saya. Beliau mengatakan https nya dicoret berwarna merah dan itupun kebetulan facebook yang bermasalah. Tidak semua url yang bermasalah karena https dicoret.  Saya mencoba mencari-cari penyebab dan solusinya…  dan untungnya saja ada om google yang bisa membantu mencarikan solusinya. Om google menunjukkan arah pada salah satu blogger yaitu bang-dayat.blogspot.com . Setelah mengetahui informasi dari blog bang-dayat, saya menyimpulkan bahwa penyebab dari https yang dicoret merah adalah karena ketidaksesuaian antara date/time laptop dengan date/time sekarang. Oleh karena itu, perlu diatur date/timenya dengan cara :    Start à Control Panel à Clock, Language and Region à Date and Time  Atur terlebih dahulu Time Zone nya berdasarkan zona waktu tempat tinggal dengan cara klik Change ...

Contoh Soal tentang K Desktop Enviroment dan KFM

1.        Dikenal apakah pada nama maskot KDE ? a.        Konqi b.        Pingguin c.        Merpati d.        King 2.        Siapa yang menggembangkan KDE? a.        Matthias E b.        Platfrom c.        Charles d.        Thomson 3.        Matthias Ettrich adalah seseorang mahasiswa yang menggebangkan KDE dari universitas manakah dia belajar ? a.        Jerman b.        Inggris c.        USA d.        Jepang 4.        KDE adalah singkatan dari ? a.      ...