PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA GUNA USAHA (LEASING) (Kajian Hukum Normatif Pasal 10 dan Pasal 11 Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT Verena Multi Finance Tbk) Suprawito Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: das_wito@yahoo.com Abstraksi Perkembangan Sewa Guna Usaha (Leasing) di indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penunjang perekonomian dan perdagangan yang dalam pelaksanaannya dibuat dalam bentuk perjanjian baku muna memenuhi transaksi bisnis yang cepat dan efisien. Namun kondisi leasing yang demikian, tidak didukung pula dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya secara Khusus, jelas dan rinci. Sehinga penyusunan Klausula perjanjian leasing yang dibuat dalam bentuk perjanjian oleh lessor hanya berorientasi pada asas-asas perjanjian terutama asas kebebasan berkontrak yang justru sering di salah artikan oleh lessor menjadi kebebasan yang tanpa batas untu...