Langsung ke konten utama

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 4)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA GUNA USAHA (LEASING)
(Kajian Hukum Normatif Pasal 10 dan Pasal 11 Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT Verena Multi Finance Tbk)
Suprawito
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
Email: das_wito@yahoo.com

Abstraksi
Perkembangan Sewa Guna Usaha (Leasing) di indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penunjang perekonomian dan perdagangan yang dalam pelaksanaannya dibuat dalam bentuk perjanjian baku muna memenuhi transaksi bisnis yang cepat dan efisien. Namun kondisi leasing yang demikian, tidak didukung pula dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya secara Khusus, jelas dan rinci. Sehinga penyusunan Klausula perjanjian leasing yang dibuat dalam bentuk perjanjian oleh lessor hanya berorientasi pada asas-asas perjanjian terutama asas kebebasan berkontrak yang justru sering di salah artikan oleh lessor menjadi kebebasan yang tanpa batas untuk menekan lessee. Klausula-klausula dalam perjanjian leasing yang dibuat oleh lessor sebagai pihak yang kedudukan ekonominya lebih kuat, kadang hanya berorientasi pada perlindungan kepentingannya semata sehingga sering bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, sebagaimana klausula pasal 10 dan pasal 11 perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat oleh PT. Verena Multi Finance Tbk. Namun demikian perjanjian yang dibuat tetap sah akan tetapi kalusula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah demi hukum. Kondisi lessee yang sering dan banyak dirugikan akibat perjanjian baku yang dibuat oleh lessor tersebut memerlukan perlindungan huklum namun demikian tidak boleh perlindungan hukum yang diberikan kepada lessee justru akan melemakan atau mematikan usaha lessor.

A.           Pendahuluan
Dampak pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi yang terus meningkat daya beli masyarakat terhadap suatu barang juga akan naik.
Usaha (Leasing) peraturan presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang perusahaan Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing).
Pembuatan perjanjian leasing di indonesia berdasarkan pada ketentuan pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan : “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata kemudian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh dan bebas untuk membuat suatu perjanjian sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka.


Daftar Pustaka
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
 ______________, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, Philipus,M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya.
Harahap, Yahya, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. Martokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
Melati Hatta, Sri Gambir, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan
Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Meliala, S.Djaja, 2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Aulia, Bandung.
Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan, 2010, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satrio, J, 1999, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutang, PT ALUMNI, Bandung.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta. Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta. Suharnoko, Hartati, Endah, 2005, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cissie, Kencana, Jakarta. Widjaja,Gunawan & Yani, Ahmad, 2010, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Yudha Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta

Daftar Nama anggota kelompok :
1.     Halasson Christian O S              (28212139)
2.    Junian Rahmat                          (24212004)
3.    Norita                                      (25212372)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal-Soal dala Akuntansi Perbankan

1.       Tn. Takeshi datang ke Bank Gunadarma bermaksud untuk mencairkan cek sebesar Rp 70 juta yang ia dapat dari temannya sebagai pelunasan hutang. Dia bermaksud memasukkan dana tersebut ke dalam rekening tabungannya sebesar Rp 35 juta dan sisanya ia ambil secara tunai . jawaban : Jurnal Umum : Setoran Kliring                                                 Rp 70.000.000 Tabungan                                                         Rp 35....

Mengatasi URL https tanda X (silang) Merah

Ini merupakan pengalaman pertama saya dalam mengatasi hal ini. Awalnya tiba-tiba saja saya kedatangan tamu untuk menanyakan masalah ini pada saya. Beliau mengatakan https nya dicoret berwarna merah dan itupun kebetulan facebook yang bermasalah. Tidak semua url yang bermasalah karena https dicoret.  Saya mencoba mencari-cari penyebab dan solusinya…  dan untungnya saja ada om google yang bisa membantu mencarikan solusinya. Om google menunjukkan arah pada salah satu blogger yaitu bang-dayat.blogspot.com . Setelah mengetahui informasi dari blog bang-dayat, saya menyimpulkan bahwa penyebab dari https yang dicoret merah adalah karena ketidaksesuaian antara date/time laptop dengan date/time sekarang. Oleh karena itu, perlu diatur date/timenya dengan cara :    Start à Control Panel à Clock, Language and Region à Date and Time  Atur terlebih dahulu Time Zone nya berdasarkan zona waktu tempat tinggal dengan cara klik Change ...

Contoh Soal tentang K Desktop Enviroment dan KFM

1.        Dikenal apakah pada nama maskot KDE ? a.        Konqi b.        Pingguin c.        Merpati d.        King 2.        Siapa yang menggembangkan KDE? a.        Matthias E b.        Platfrom c.        Charles d.        Thomson 3.        Matthias Ettrich adalah seseorang mahasiswa yang menggebangkan KDE dari universitas manakah dia belajar ? a.        Jerman b.        Inggris c.        USA d.        Jepang 4.        KDE adalah singkatan dari ? a.      ...