Langsung ke konten utama

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 4)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA GUNA USAHA (LEASING)
(Kajian Hukum Normatif Pasal 10 dan Pasal 11 Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT Verena Multi Finance Tbk)
Suprawito
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
Email: das_wito@yahoo.com

Abstraksi
Perkembangan Sewa Guna Usaha (Leasing) di indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penunjang perekonomian dan perdagangan yang dalam pelaksanaannya dibuat dalam bentuk perjanjian baku muna memenuhi transaksi bisnis yang cepat dan efisien. Namun kondisi leasing yang demikian, tidak didukung pula dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya secara Khusus, jelas dan rinci. Sehinga penyusunan Klausula perjanjian leasing yang dibuat dalam bentuk perjanjian oleh lessor hanya berorientasi pada asas-asas perjanjian terutama asas kebebasan berkontrak yang justru sering di salah artikan oleh lessor menjadi kebebasan yang tanpa batas untuk menekan lessee. Klausula-klausula dalam perjanjian leasing yang dibuat oleh lessor sebagai pihak yang kedudukan ekonominya lebih kuat, kadang hanya berorientasi pada perlindungan kepentingannya semata sehingga sering bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, sebagaimana klausula pasal 10 dan pasal 11 perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat oleh PT. Verena Multi Finance Tbk. Namun demikian perjanjian yang dibuat tetap sah akan tetapi kalusula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah demi hukum. Kondisi lessee yang sering dan banyak dirugikan akibat perjanjian baku yang dibuat oleh lessor tersebut memerlukan perlindungan huklum namun demikian tidak boleh perlindungan hukum yang diberikan kepada lessee justru akan melemakan atau mematikan usaha lessor.

A.           Pendahuluan
Dampak pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi yang terus meningkat daya beli masyarakat terhadap suatu barang juga akan naik.
Usaha (Leasing) peraturan presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang perusahaan Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing).
Pembuatan perjanjian leasing di indonesia berdasarkan pada ketentuan pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan : “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata kemudian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh dan bebas untuk membuat suatu perjanjian sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka.


Daftar Pustaka
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
 ______________, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, Philipus,M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya.
Harahap, Yahya, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. Martokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
Melati Hatta, Sri Gambir, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan
Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Meliala, S.Djaja, 2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Aulia, Bandung.
Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan, 2010, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satrio, J, 1999, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutang, PT ALUMNI, Bandung.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta. Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta. Suharnoko, Hartati, Endah, 2005, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cissie, Kencana, Jakarta. Widjaja,Gunawan & Yani, Ahmad, 2010, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Yudha Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta

Daftar Nama anggota kelompok :
1.     Halasson Christian O S              (28212139)
2.    Junian Rahmat                          (24212004)
3.    Norita                                      (25212372)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB X Manajemen Resiko Keuangan

Manajemen risiko ( risk management ) menjadi kebutuhan yang strategis dan menentukan perbaikan kinerja dari organisasi. Pada suatu ras bangsa (Cina), karakter tulisan risiko berarti pula peluang. Risiko yang dikelola dengan optimal bahkan memunculkan berbagai peluang bagi organisasi yang bersangkutan. Manajemen risiko diperlukan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya terbatas yang dimiliki organisasi. Pengalokasian sumber daya didasarkan pada prioritas risiko yang dimulai dari risiko skala tertinggi. Demikian pula, manajemen risiko yang ada perlu dievaluasi secara periodik melalui aktifitas pengendalian ( internal control ). Manajemen risiko pada organisasi swasta berkembang lebih pesat dibandingkan organisasi publik (instansi Pemerintah). Fenomena ini dinilai lumrah mengingat sektor swasta memiliki ukuran-ukuran yang jelas bagi berhasil atau gagalnya organisasi. Sedangkan organisasi publik banyak berlindung pada faktor-faktor yang tidak dapat dikuantifisir. Namun, dorongan bag...

Kasus 12-1 Muscle Max: Pelatihan Pribadi Anda Sendiri

1.      Masalah apa yang disebutkan dalam kasus diatas ?     Jawab: Masalah yang disebutkan dalam kasus tersebuut adalah perbedaan harga jual mucle max yang cukup tinggi. Perbedaan tersebut terjadi di Negara Australia dengan Negara Asia yang sama-sama menjual peralatan angkat berat. Serta Negara Republik Cina yang memberikan insentif fiscal bagi perusahaan yang melakukan ekspor, meskipun tariff pajak penghasilan perusahaan yang normal 33%. Pihak otoritas pajak telah menyetujui tariff sebesar 10% untuk seluruh laba yang diperoleh dari kegiatan ekspor sehingga manajer muscle max-Australia masih tetap skeptic dan merasa bahwa pihaknya menanggung efesiensi yang dilakukan manajer. 2.     Serangkaian tindakan apa yang akan anda rekomendasikan untuk menyelesaikan maslah yang telah anda diidentifikasikan ? Jawab:  Tindakan yang direkomendasikan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah adanya kesepakatan harga jual ...

Auto Biography Me

My name is Norita, usually I called Noiie. I am 21 years old. My date of birth 22 June. My place of birth coffee hut, East Jakarta. I am female gender. My third child (3) of the three (3) brothers. I live in JL. East Jakarta Raya Bogor. I have two (2) siblings it is Lee and Andy and one (1) biological cousin yet it is Sandy Munthe. I really liked the sweet and salty foods while the drinks taste of coffee and chocolate. I really like listening to songs CNBluee. My favorite sport badminton, and run. I really like writing, and writing poetry and shopping. My primary school education in SDN 07 noon Jakarta force 1999-2006, my junior high school education in the SMP 257 Jakarta force 2006-2009, on my education in high school menengha Wijaya Kusuma Jakarta force in 2009-2012 and my college education at the University Gunadarma accounting majors economic falkutas force 2012. Now I traveled activity activity nature, cooking and others.