PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM
PERJANJIAN BAKU SEWA GUNA USAHA (LEASING)
(Kajian
Hukum Normatif Pasal 10 dan Pasal 11 Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT Verena
Multi Finance Tbk)
Suprawito
Program
Studi Magister Kenotariatan
Fakultas
Hukum
Universitas
Brawijaya
Email: das_wito@yahoo.com
Abstraksi
Perkembangan
Sewa Guna Usaha (Leasing) di indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan
oleh masyarakat sebagai penunjang perekonomian dan perdagangan yang dalam
pelaksanaannya dibuat dalam bentuk perjanjian baku muna memenuhi transaksi
bisnis yang cepat dan efisien. Namun kondisi leasing yang demikian, tidak
didukung pula dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya secara
Khusus, jelas dan rinci. Sehinga penyusunan Klausula perjanjian leasing yang
dibuat dalam bentuk perjanjian oleh lessor hanya berorientasi pada asas-asas
perjanjian terutama asas kebebasan berkontrak yang justru sering di salah
artikan oleh lessor menjadi kebebasan yang tanpa batas untuk menekan lessee.
Klausula-klausula dalam perjanjian leasing yang dibuat oleh lessor sebagai
pihak yang kedudukan ekonominya lebih kuat, kadang hanya berorientasi pada
perlindungan kepentingannya semata sehingga sering bertentangan dengan
peraturan Perundang-undangan, sebagaimana klausula pasal 10 dan pasal 11
perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat oleh PT. Verena Multi Finance Tbk.
Namun demikian perjanjian yang dibuat tetap sah akan tetapi kalusula yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah demi hukum. Kondisi
lessee yang sering dan banyak dirugikan akibat perjanjian baku yang dibuat oleh
lessor tersebut memerlukan perlindungan huklum namun demikian tidak boleh
perlindungan hukum yang diberikan kepada lessee justru akan melemakan atau
mematikan usaha lessor.
A.
Pendahuluan
Dampak
pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi yang terus meningkat daya beli
masyarakat terhadap suatu barang juga akan naik.
Usaha
(Leasing) peraturan presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang perusahaan Pembiayaan,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan Sewa Guna
Usaha (Leasing) dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.013/1990 tentang
Pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Perusahaan Leasing).
Pembuatan
perjanjian leasing di indonesia berdasarkan pada ketentuan pasal 1338 Ayat 1
KUHPerdata yang menyatakan : “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan pasal 1338 ayat 1
KUHPerdata kemudian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak yaitu suatu asas
yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh dan bebas untuk membuat
suatu perjanjian sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka.
Daftar Pustaka
Badrulzaman, Mariam
Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Budiono, Herlien,
2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan,
Citra Aditya Bakti, Bandung.
______________, 2006, Asas Keseimbangan
bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2007,
Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Hadjon, Philipus,M,
2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya.
Harahap, Yahya,
2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. Martokusumo, Sudikno,
1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
Melati Hatta, Sri
Gambir, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan
Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung
Indonesia, PT Alumni,
Bandung.
Meliala, S.Djaja,
2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Aulia,
Bandung.
Muljadi, Kartini
& Widjaja, Gunawan, 2010, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satrio, J, 1999, Cessie,
Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutang, PT ALUMNI,
Bandung.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan
Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta. Subekti, 1998, Hukum Perjanjian,
Intermasa, Jakarta. Suharnoko, Hartati, Endah, 2005, Doktrin Subrogasi,
Novasi dan Cissie, Kencana, Jakarta. Widjaja,Gunawan & Yani, Ahmad,
2010, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Yudha
Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak
Komersial, Kencana, Jakarta
Daftar Nama anggota kelompok :
1.
Halasson Christian O S (28212139)
2.
Junian Rahmat (24212004)
3.
Norita (25212372)
Komentar
Posting Komentar