ASURANSI 1. PENGERTIAN USAHA DAN KARAKTERISTIK ASURANSI Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Ada bebrapa definisi asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanijian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerus...