ASURANSI
1.
PENGERTIAN USAHA DAN KARAKTERISTIK
ASURANSI
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi
atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain. Ada bebrapa definisi asuransi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang Pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanijian, dengan mana
seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1992 Tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
dipertanggungkan.
Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat
dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,
disamping bermanfaat bagi masyarakatyang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan
(financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
(fortuitious event).
2.
JENIS- JENIS RESIKO DAN RISIKO YANG
DAPAT DIASURANSIKAN
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal yang
tidak dininkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industry perasuransian
diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan
terjadi kerugian. Hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian tersebut
ketidakpastian tersebut antara lain ketidakpastian ekonomis, ketidakpastian
yang berkaitan dengan alam, ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan,
pencurian, dan sebagainya.
Dalam usaha perasuransian, sudah dilakukan pemilahan risiko. Pemilahan
ini dimaksudkan agar daoat dialkukan secara indetifikasi terhadap risiko yang
akan diangkat dalam perjanjian asuransi
a.
Risiko Murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang apabila benar-benar
terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan
menimblkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan
b.
Risiko Spekulatif
Risiko spekulatifdalah risiko yang berkaitan dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan uantuk mendapatkan keuntungan dan
kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
c.
Risiko Individu
Risiko individu adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan
kehidupan sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis.
-
Risiko
pribadi (personal risk)
-
Risiko
harta (property risk)
-
Risiko
tanggung gugat (liability risk)
-
Risiko
yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain
Risiko yang dihadapi perlu ditangani
dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakuakan,
antara lain:
a. Menghindari Risiko (Risk Avoidance)
b. Mengurangi Risiko (Risk Reduction)
c. Menahan Risiko (Risk Retention)
d. Membagi Risiko (Risk Sharing)
e. Mentransfer Risiko (Risk
Transferring)
3.
MANFAAT ASURANSI
Pada dasarnya asuransi dapat memeberiakn manfaat bagi tertanggung, antara
lain
a.
Rasa Aman Dan Perlindungan
Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi,
pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau
ditentukan berdasarkan perjanjian antara vtertanggung dan penanggung.
b.
Pendistribusian Biaya Dan Manfaat
Yang Lebih Adil
Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah
membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
c.
Polis Asuransi Dapat Dijadikan
Sebagai Jaminan Untuk Memperoleh Kredit
d.
Berfungsi Sebagai Tabungan Dan Sumber
Pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang
sama dengan tabungan
e.
Alat Pembayaran Resiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang
didasarkan atas nilai pertanmggungan.
f.
Membantu Meningkatkan Kegiatan Usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan
risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian,
kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya).
4.
JENIS-JENIS ASURANSI
Menurut Sifat Pelaksanaanya
1.
Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela,
dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya
risiko kerugia atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, misal: asuransi
kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak
terkait yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: asuransi tenaga kerja, asuransi
kecelakaan, dan sebagainya.
Menurut Jenis Usaha Peransuransian
Menurut undang-undang nomor 2 tahun
1992 tentang usaha peransuransian jenis usaha peransuransian dibagi menjadi
beberapa jenis:
a.
Usaha Asuransi
1.
Asuransi Kerugian
Asuransi
kerugian menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 yaitu usaha yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
-
Asuransi
kebakaran
-
Asuransi
pengangkutan
-
Asuransi
aneka
2.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang
dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
-
Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
-
Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
-
Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
-
Penghimpunan
dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha suransi jiwa
dapat digolongkan menjadi 3.
-
Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance)
-
Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance)
-
Asuransi
jiwa industrial (industrial life insurance)
3.
Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi
adalah pertanggung ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi
dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system peyebaran risiko dimana
penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya
kepada penanggung yang lain. Fungsi reasuransi adalah:
-
Meningkatkan
kapasitas akseptasi
-
Alat
penyebaran risiko
-
Meningkatkan
stabilitas usaha
-
Meningkatkan
kepercayaan
Reasuransi dapat dilakukan dengan
berbagai cara. Mekanisme unruk reasuransi antara lain:
-
Treaty
dan facultative reisurance
-
Reasuransi
proporsional
-
Reasuransi
nonproporsional
b.
Usaha Penunjang
1.
Pialang Asuransi
Adalah
usaha yang memberiakn jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung
2.
Pialang Reasuransi
Adalah
usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
dipertanggungkan
3.
Penilai Kerugian Asuransi
Adalah
usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
dipertanggungkan
4.
Konsultan Aktuaria
Adalah
usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
5.
Agen Asuransi
Adalah
pihak yang memberikan jasa keperantaran dalam rangka pemasaran jasa asuransi
untuk dan atas nama penanggung
Menurut The Chartered Insurance
Institute, London
1.
Asuransi Kerugian (Property
Insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta
benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian tenggelam di laut
-
Asuransi
kebakaran (fire insurance)
-
Asuransi
pengangkutan (marine insurance)
-
Asuransi
penerbangan
-
Asuransi
kecelakaan (accident insurance)
2.
Asuransi Tanggung Gugat (Liability
Insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap
kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung
3.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
-
Asuransi
kecelakaan
-
Asuransi
jiwa, meliputi: asuransi berjangka (term insurance), asuransi seumur hidup
(whole life insurance), endowment insurance
-
Anuitas
(annuity)
-
Asuransi
industry (industrial insurance)
4.
Asuransi Kerugian (General Insurance)
5.
Reasuransi (Reinsurance)
Komentar
Posting Komentar