Kode Etik Profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai
aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode
etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua
sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan
melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang
mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public. Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu:
A.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
B.
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
C.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
D.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA,
DAN IAI
Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian :
1.
Prinsip-prinsip perilaku profesional
menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
2.
Aturan perilaku menentukan standar
minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman
tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
1.
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations
of Rules of Conduct)
2.
Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
1. Tanggung
jawab. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan
public. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas.
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
4. Objektivitas
dan Independesi. Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan
dan keseksamaan. Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
6. Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan professional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
1. Aturan
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi :
a.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
c.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
d.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
2.
Interpretasi. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a.
Prinsip Etika,
b.
Aturan Etika, dan
c.
Interpretasi Aturan Etika.
1.
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
untuk mencapai tujuan profesi akuntansi adalah...
a.
Kredibilitas
b.
Profesionalisme
c.
Kualitas Jasa
d.
Kedisiplinan*
Jawabannya : D
2.
Norma atau asas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
atau di lingkungan kerja adalah pengertian dari...
a.
Kode Prinsip
b.
Etika Profesionalisme
c.
Kode Etik*
d.
Pilihan a, b,
dan c benar
Jawabannya : C
3.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian, kecuali...
a.
Norma
Etika*
b.
Prinsip Etika, Interpretasi Aturan Etika, Aturan Etika
c.
Aturan Etika, Prinsip Etika, Norma Etika
d.
Pilihan jawaban b, dan c benar
Jawabannya : A
4.
berikut ini Kode etik secara umumtermasuk
kedalam, kecuali...
a.
Norma
Campuran Otonomi
b.
Norma
Sosial*
c.
Norma hukum Federal dan social
d.
Norma adat istiadat, norma agama, dan
Hukum
Jawabannya
: B
5.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
yaitu :
a. Kredibilitas, Profesionalisme, Kualitas
Jasa, Kepercayaan*
b.
Kredibilitas, Profesionalisme, Hukum, Kepercayaan
c.
Kredibilitas, Profesionalisme, sosial, Kepercayaan
d.
Pilihan jawaban a da c benar
Jawabannya : A
Sumber:
http://ireneaulia.blogspot.co.id/2014/11/makalah-etika-profesi-akuntansi.html
Komentar
Posting Komentar