A. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan
bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi
banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan
bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi
akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang
dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan
diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu
keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Karena Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Profesi Akuntan
biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki
beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut
Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
a.
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya
yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b.
Memliki kode etik sebagai pedoman yang
mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c.
Berhimpun dalam suatu organisasi resmi
yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d.
Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
e.
Bekerja bukan dengan motif komersial
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua
harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah
satu profesi.
B. JENIS PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan
lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi
pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
C. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri
dari :
1.
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik
akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.
budgetary accounting
2.
commitment accounting
3.
fund accounting
4.
cash accounting
5.
accrual accounting
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
a.
Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b.
Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
c.
Jasa Atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.
Jasa Nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Referensi :
https://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
1.
Profesional Akuntan mempunyai tiga
kewajiban, kecuali...
a. Subjektif
*
b.
Kompetensi
c.
Mengutamakan Integritas
d.
Objektif dalam pengetahuan akuntan
Jawabannya : A
2.
Profesi akuntan bersifat independen
dalam menyediakan jasa audit adalah...
a.
Akuntan Manajemen
b.
Akuntan
Publik*
c.
Akuntan Pemerintah
d.
Akuntan Umum berdasarkan IAI
Jawabannya : B
3. Pengertian
dari Setiap tindakan dan kata-kata dari pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten.
kecuali...
a.
Integritas dan Simplisitas
b.
Simplisitas dan Kerjasama
c. Integritas*
d.
Kerjasama
Jawabannya : C
4.
Jasa atestasi, kecuali...
a.
Audit dan Pemeriksaan
b.
Pemeriksaan dan konsultasi
c.
Pengendalian
dan Review
d. Pengendalian Internal*
Jawabannya : D
5.
Jasa Profesi akuntan digunakan pada pihak-pihak
tertentu. Siapaka yang menggunakan jasa Profesi
akuntan. Kecuali….
a.
Akuntan Konsultan SIA/SIM
b.
Akuntan internal dan pendidik
c.
Akuntan manajemen
d.
Jawaban a, b, c salah
jawabannya : A
Komentar
Posting Komentar