BAB III
AKUNTANSI KOMPARATIF
(Bagian I dan Bagian II)
Akuntansi Komaparatif I (Eropa)
Beberapa pengamatan tentang standar dan praktik akuntansi. Standar akuntansi
merupakan regulasi atau peraturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan.
Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi.
Dapat dikatakan bahwa standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar
meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.
Setidaknya ada 3 alasan mengapa praktik akuntansi tidak sesuai
dengan standar :
1. Kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi
resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
2. perusahaan secara sukarela melaporkan informasi lebih banyak
dari yang dibutuhkan.
3. beberapa negara mmeperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan
standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan akan
tersajikan secara lebih baik.
Sistem akuntansi pada
negara maju, yaitu sebagai berikut :
1.
Perancis
a.
Regulator : CNC ( badan
akuntansi nasional), CRC (komite regulasi akuntansi), AMF ( otoritas pasar
keuangan), OEC ( institut akuntan publik), CNCC ( institut nasional
undang-undang auditor).
b.
Regulasi : Plan
Compatable General (undang-undang akuntansi nasional).
c.
Laporan keuangan :
Neraca, laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur,
laporan auditor, laporan arus kas (direkomendasikan oleh CNC). Laporan khas
perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk
perusahaan kecil, kewajiban terbatas, kemitraan.
2.
Jerman
a.
Regulator : DRSC (komite
standar akuntansi jerman), GASC ( mengawasi DRSC), FREP (dewan sektor swasta),
wirtschaftspruferkammer (chamber of accountant).
b.
Regulasi : German
commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi jerman dirancang untuk
menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah
adanya pembagian kepada pemilik.
c.
Laporan keuangan :
Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan manajemen, laporan auditor. Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah
neraca singkat. Laporan khas jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada
dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan
IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan pribadi
harus mengikuti persyaratan HGB.
3.
Republik Ceko
a.
Regulator : parlemen,
mentri keuangan, chamber of auditor.
b.
Regulasi : Commercial
Code, Accountancy Act, dan dekrit mentri keuangan.
c.
Laporan keuangan :
neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi), dan catatan.
Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit. Perusahaan ceko yang
terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam
laporan ekuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam
laporan perusahaan pribadi.
4.
Belanda
a. Regulator : DASB ( Dutch Accounting Standards Board), AMF
(Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA ( Netherlands
Institute of Register Accountants).
b. Regulasi : Act on Annual Financial Statement 1970.
c. Laporan keuangan : neraca, laporan Laba rugi, Catatan, Laporan
Direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, Laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi
singkat dan neraca. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua
aktivitas berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua
perusahaan boleh menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5.
Inggris
a. Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies),
FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan
Discipline Board), POB (Professional Oversight Board).
b. Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
c. Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta
neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan
akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan
auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun
singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Akuntansi Komaparatif II (Amerika dan Asia)
Membahas akuntansi di 5 negara, yaitu Amerika (Meksiko dan US)
dan Asia (China, India, Jepang). US dan Jepang merupakan negara maju sedangkan
Meksiko, China dan India merupakan negara berkembang.
Alasan pemilihan negara tersebut adalah :
Meksiko
Dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun
1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada,
Amerika Serikat dan negara–negara lain. Akuntansi meksiko mempunyai banya
kesamaan dengan akuntansi negara lainnya di Amerika Latin.
China
Merupakan negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga
perusahaan yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis
dengan China dan perkembangan akuntansi merupakan bagian yang penting dari
perubahan struktural yang terjadi diperekonomian China.
India
Negara dengan populasi terbanyak kedua di dunia. Tidak ada yang
dapat dilakukan perusahaan besar internasional tanpa strategi India.
Lima Sistem Akuntansi Keuangan
Nasional
1.
United States (US- Amerika Serikat)
a. RegulatorFASB ( financial accounting standards board), SEC (
security and Exchange Commission ), AICPA ( the American Institute of certified
public accountant).
b. Regulasi : GAAP.
c. Laporan keuangan : laporan manajemen, Laporan auditor
independen, laporan keuangan (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas,
laporan Perubahan equitas pemegang saham, dll), diskusi manajemen dan hasil
analisis dari operasi dan kondisi keuangan, pengungkapan kebijakan akuntansi
dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan,
perbandingan data keuangan yang telah dipilih ( 5-10 tahun), data triwulan
terpilih.
2.
Meksiko
a. Regulator : CINIF, Mexican Institute of Public Accountant
b. Regulasi : standarisasi akuntansi dikeluarkan oleh Council for
Research and Development of financial Information Standards. Sistem legal
berdasarkan pada hukum publik. Pendekatan sistemnya menggunakan sistem
Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon. Pemerintah dianggap yang berwenang, diakui
secara khusus oleh National Banking and Securities Commission.
c. Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, laporan arus kas,
laporan Perubahan equitas pemegang saham, catatan.
3.
Jepang
a. Regulator : regulasi akuntansi berdasarkan tiga undang-undang
(sisitem hukum segitiga) , yaitu hukum komersial, undang undang pasar modal dan
undang undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh MOJ.
b. Regulasi : JICPA ( japan Institute of Certified public
accountant).
c. Laporan keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Perubahan
equitas pemegang saham, Laporan Bisnis, Jadwal terkait.
4.
China
a. Regulator : CASC (China Accounting Standards Committee)
b. Regulasi : FARR-ASBE
c. Laporan keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Arus kas,
laporan perubahan equitas, Catatan.
5.
India
a. Regulator : tahun 1498 perekonomian Eropa tiba di India, sampai
abad ke-17.
b. Regulasi : SEBI (Securities and Exchange Board of India).
c. Laporan keuangan : Neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan
arus kas, kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar
hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang
terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti. Laporan keuangan
harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak ada penolakan
kebenaran dan keadilan selama mereka ada di kawaasan Britania Raya. Seperti
yang dicatat di atas, akta perusahaan menghendaki bahwa laporan direktur
menyertai laporan keuangan.
sumber :
frederick D.S. Choi, Gary K. Meek. international accounting .
7th ed. 2011. prentice hall.
Komentar
Posting Komentar