KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan
asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa
konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh
(atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap
ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa Negara separti Prancis, Kosta Rika, Hongkong Panama Afrika
Selatan, Swiss dan Venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak
mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang
labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut.
Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina,
Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amarika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
Negara.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan
luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada
induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar)
ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan
induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak
terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan (Pajak
penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai
berikut:
Pembayaran deviden ( termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan Laba setelah pajak penghasilan luar negri
|
PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional
memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena
memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi
dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk
memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan
beban pajak perusahaan secara keseluruhan. Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak ini di mulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan
strategi usaha.
2. Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat
perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer menetapkan nilai moneter, terhadap pertukaran antarperusahaan
yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada
umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh
unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional
terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan
peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer.
Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi,
nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan
sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima
oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau
serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga
transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
1. metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding,
2. metode penentuan harga jual kembali,
3. metode penetuan harga biaya plus dan,
4. metode penilaian harga lainnya
Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi
kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan
atas keseimbangan yang didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus
mempertimbangkan biaya dan manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal.
Tariff pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak
penghasilan yang lebih rendah.
Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat
digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi
luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya.
Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak
kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan
kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.
Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka
terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja
perusahaan yang utama.
Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan
dalam menghitung kesimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga
transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global
pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan
penentu harga
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif,
tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber
daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar
eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas
yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa
dalam tingkat internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari
satu negara ke negara lainnya.
Prinsip Wajar
Jenis perusahaan multinasional yang umum adalah operasi
integrasi. Anak perusahaannya berada dalam kendali yang sama serta berbagi
sumber dan tujuan yang sama.Kebutuhan untuk mengumumkan laba kena pajak di
negara yang berbeda berarti perusahaan multinasional harus mengalokasikan
pendapatan dan beban diantara anak perusahaan dan menentukan harga transfer
untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber :
Choi Federick D.S dan Gary K. Meek. 2005. Akuntansi internasional. edisi
kelima. jakarta-salemba empat.
Komentar
Posting Komentar