Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

Matkul Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 3)

Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku R.M. Panggabean Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140 Gabe_police@yahoo.co.id Akibat Hukum Kontrak yang Tidak Menerapkan Kebebasan Berkontrak Persyaratan kata sepakat di antara pihak mengadakan perjanjian, mengakibatkan kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan untuk menyatakan kehendaknya. Karena para pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut. Contohnya pembatasan daya kerja atas kebebasan berkontrak, masih longgar. Sehingga menimbulkan keadaan yang tak terbatas lagi, yang akhirnya  ajang perebutan dominasi antara para pihak. Karena perkembangan menimbulkan perjanjian berat sebelah atau timpang, maka di pasal 1313 KUHPerdata memberika penjelasan peri hal  apa yang dimaksud dengan suatu perjanjian atau persetujuan. Yaitu, suatu perbuatan denagn mana satu orang atau lebih...

Matkul Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 2)

Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku R.M. Panggabean Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140 Gabe_police@yahoo.co.id Hasil dan Pembahasan Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku Penentuan keabsahan kontrak jual beli BTS dituangkan pada perjanjian standar dan harus dikaji. Yakni, hukum kontrak yang mengatur syarat-syarat pada keabsahan kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu : Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengan subjek perjanjian (1) Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Persyaratan ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian (3) Harus ada suatu hal tertentu; dan (4) Harus ada sebab (causa) yang halal. Pembedaan dari kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg, null and void ab intitio) dan d...

Matkul Aspek Hukum dalam Ekonomi (Posting 1)

Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku R.M. Panggabean Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140 Gabe_police@yahoo.co.id Abstrak Penerapan perjanjian standar sejak awal kelahirannya hingga kini menimbulkan kontroversi baik menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku. Penelitian di fokuskan pada dua permasalahan, yakni keabsahan perjanjian dengan klausul baku dan akibat hukum ketiadaan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi dengan menggunakan bahan hukum baik primer maupun sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan : pertama, perjanjian dengan klausul baku tidak lagi dipersoalkan sah atau tidaknya perjanjian ters...