Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku R.M. Panggabean Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140 Gabe_police@yahoo.co.id Akibat Hukum Kontrak yang Tidak Menerapkan Kebebasan Berkontrak Persyaratan kata sepakat di antara pihak mengadakan perjanjian, mengakibatkan kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan untuk menyatakan kehendaknya. Karena para pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut. Contohnya pembatasan daya kerja atas kebebasan berkontrak, masih longgar. Sehingga menimbulkan keadaan yang tak terbatas lagi, yang akhirnya ajang perebutan dominasi antara para pihak. Karena perkembangan menimbulkan perjanjian berat sebelah atau timpang, maka di pasal 1313 KUHPerdata memberika penjelasan peri hal apa yang dimaksud dengan suatu perjanjian atau persetujuan. Yaitu, suatu perbuatan denagn mana satu orang atau lebih...